Website Resmi
Desa Banyuurip
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 28 September 2026 | 1 Kali dibuka
Artikel
Administrator
28 September 2026
1 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
4373
Populasi
4260
Populasi
0
Populasi
8633
4373
LAKI-LAKI
4260
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
8633
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
KHOIRUL MUIS
Sekretaris Desa
MUHAMMAD MUSLIHIN
Kaur TU & Umum
NURUL ABDULLAH
Kaur Keuangan
MULIYANI
Kaur Perencanaan
SAIFUDIN
Kasi Pemerintahan
MUHAMMAD ISMA'IL
Kasi. Kesra
SOLIKIN
Kasi Pelayanan
PENDIK SETIAWAN
Kasun Banyuurip
TRI RUDI KRISTANTO
Kasun Wonosari
THOHIR BAHRI
Kasun Miru
AHMAD SOFWAN HADI
Kasun Pendem
ANANG HARI UTOMO
Desa Banyuurip
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Menu Kategori
Arsip Artikel
621 Kali dibuka
KRUPUK PATI MIRU...
354 Kali dibuka
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT-DD bulan ke-6...
314 Kali dibuka
FGD riset Desa Wisata 1001 Bunga dengan Untag Surabaya...
294 Kali dibuka
Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Gresik Menerima Yamaha NMAX...
278 Kali dibuka
Sekolah Sepak Bola PSBM is Back!...
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 95 |
| Kemarin | : | 289 |
| Total | : | 82.228 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 172.71.28.202 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"